PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Ternyata, pembangunan Dek Kantin, di Kelurahan kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan bukan hanya membuat kerugian negara miliaran rupiah.
Namun, pembangunan Dek Kantin itu berdampak terhadap keselamatan warga yang tinggal di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan ahli konstruksi kepada pihak kepolisian, pembangunan Dek Kantin berdampak terhadap penyempitan arus sungai.
Sehingga, bangunan tersebut tidak layak untuk dipertahankan dan harus dibongkar karena akan membahayakan pengguna bangunan, serta masyarakat yang ada di lokasi bangunan.
“Berdasarkan keterangan ahli pemberdayaan dan konstruksi, bangunan harus dibongkar karena akan membahayakan masyarakat,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wira Prayatna kepada wartawan.
Menurutnya, material bangunan yang sudah terlepas menjadi salah satu faktor Dek Kantin tersebut berbahaya bagi masyarakat. Ditambah lagi kata Kapolres, kualitas air akan terganggu akibat sendimen yang menempel pada bangunan.













