Atas perbuatannya, RAY dijerat Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menyediakan pil aborsi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan risiko dan dampak hukum dari tindakan aborsi ilegal. Di tengah tuntutan hidup dan keputusan sulit yang dihadapi, hukum tetap harus ditegakkan demi keadilan dan perlindungan terhadap kehidupan.












