JAKARTA (LENSAKINI) – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dikarenakan pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri mulai dicairkan pada minggu pertama Ramadan, tepatnya 26 Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan distribusi THR dilakukan sepekan setelah puasa dimulai pada 19 Februari 2026.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi. Lu ASN?” paparnya, saat ditemui di DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Pencairan THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diteken Presiden sebelum dana ditransfer. Setelah regulasi terbit, proses pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme masing-masing instansi.
Mengacu informasi dari Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, serta Tunjangan Kinerja.
Secara umum, komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak.













