Ironi HGU, Lahan Pertanian Berubah Jadi Perumahan Elite di Deli Serdang

  • Bagikan

Kewajiban lain adalah, pemegang HGU wajib mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis. “Faktanya, PTPN-II melalui anak perusahaannya yaitu PT Nusantara Dua Properti (NDP), justru kerjasama dengan PT Ciputra Group membangun proyek property bernilai mahal,” jelasnya.

Pemegang HGU juga diwajibkan membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU. Tapi faktanya sekarang, PTPN sama sekali tidak melakukan pemeliharaan prasarana lingkungan dan tanah di kawasan HGU sebagaimana dimanahkan ketentuan dan peraturan.

Bahkan, pemegang HGU, diwajibkan memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup. “Dengan menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah, tentu tidak ada lagi pencegahan kerusakan sumber daya alam. Karena objek tanah HGU sudah menjadi kawasan properti,” tegas Abyadi Siregar.

Selain mengatur kewajiban bagi pemegang HGU, pasal 27 PP Nomor 18 tahun 2021 juga mengatur tentang larangan setiap pemegang HGU. Larangan pertama adalah, menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan. “Faktanya, PTPN diduga telah menyerahkan pengelolaan tanah HGU itu kepada PT Ciputra untuk dibangun kawasan property bernilai mahal,” jelas Abyadi.

Larangan berikutnya adalah, pemegang HGU seperti PTPN, dilarang menelantarkan tanahnya. “Faktanya, di sejumlah kawasan, sudah puluhan tahun lahan HGU tersebut terlantar sehingga menjadi kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak,” jelas Abyadi.

Selanjutnya, pemegang HGU dilarang mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya dalam areal HGU terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya. “Sementara yang terjadi saat ini, beberapa kawasan HGU itu sudah berdiri bangunan permanen perumahan dan pertokoan mewah yang harganya miliaran rupiah per unit,” jelasnya.

Sejumlah lokasi tanah yang selama ini disebut-sebut sebagai kawasan HGU PTPN-II, seperti sedang berpacu berlomba membangun kawasan pertokoan dan perumahan mewah. Pembangunan proyek property secara besar-besaran yang disebut di lahan HGU itu, diduga atas kerjasama PTPN-II melalui anak perusahaannya PT Nusantara Dua Propertindo (NDP) dengan perusahaan property raksasa di Indonesia, yakni PT Ciputra Development Tbk.

Lihat saja misalnya Citra Land Gama City di Jalan Willem Iskandar, Medan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, persis dekat kampus UIN dan Unimed Medan. Di kawasan ini, sudah terbangun ratusan unit pertokoan dan perumahan mewah yang bernilai mahal. Menurut informasi, harga satu unit toko di kawasan ini sekitar Rp 2 miliar-Rp 7 miliar. Di kawasan ini masih terus melakukan pengembangan dengan melakukan pembangunan.

  • Bagikan