Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal, Simak Daftar Resmi OJK Per April 2026

  • Bagikan
Pinjol Resmi OJK April 2026
Simak daftar pinjol resmi April 2026 dari Otoritas Jasa Keuangan yang berjumlah 95 perusahaan. Cek legalitas dan hindari pinjaman online ilegal.

JAKARTA (LENSAKINI) – Di tengah kemudahan layanan keuangan digital, pinjaman online semakin menjadi pilihan masyarakat. Proses cepat, syarat sederhana, dan cukup melalui ponsel membuat layanan ini semakin diminati.

Namun di balik kemudahan tersebut, risiko pinjol ilegal masih mengintai dan dapat merugikan masyarakat.

Karena itu, memahami daftar pinjol resmi menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman.

Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan, hingga 2 Maret 2026 terdapat 95 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI yang telah mengantongi izin resmi. Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan hingga April 2026.

Meski jumlahnya tetap, OJK mencatat adanya pembaruan pada beberapa platform, termasuk perubahan nama layanan dan situs resmi.

Perubahan ini penting diketahui masyarakat agar tidak keliru dalam memilih layanan pinjaman online.

Seluruh perusahaan dalam daftar pinjol resmi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan resmi.

  • Bagikan