PEMATANGSIANTAR- Jual pil ektasi kepada polisi di studio karaoke, 2 orang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP David Sinaga, Senin (11/1/2021) mengatakan, kedua tersangka berinisial E (50) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dan R (35) warga Kelurahan Kampung Pematang, Kecamatan Siantar Selatan.
Petugas kepolisian menyita barang bukti 50 butir pil ekstasi dan uang Rp 1,4 juta.” Polisi menyamar sebagai pembeli, dan oleh tersangka E dilayani, dan saat menyerahkan dua butir pil ekstasi polisi langsung melakukan penangkapan,Sabtu (9/1/2021) lalu,” ujar David.
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka R yang memasok pil ekstasi kepada tersangka E dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok dan uang tunai Rp 1 juta.
Tersangka R selama ini diduga merupakan pemasok menjual eceran kepada pengedar pil ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam.
Untuk penanganan dan pengembangan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pematangsiantar. (zn)













