MK Wajibkan SD dan SMP Swasta Digratiskan, ini Respon Kadisdik Sidimpuan

  • Bagikan

Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.

Menanggapi keputusan MK, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Ahmad Rizki Hariri Hasibuan mengaku belum menerima keputusan pemerintah pusat.

“Kami belum menerima keputusan dari pemerintah pusat,”ungkapnya kepada LENSAKINI.com ketika dihubungi melalui telepon seluler.

  • Bagikan