Saat diperiksa, tersangka juga mengakui perbuatannya terhadap anak didiknya itu. “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban,” jelas Yusriandi.
Saat ini, Z telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.













