Di Singapura, SIM domestik Indonesia akan berlaku selama 12 bulan setelah kedatangan. Pengemudi yang ingin terus berkendara di Singapura setelah periode ini harus memperoleh SIM lokal Singapura.
Demikian juga di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing dengan SIM Indonesia harus memiliki SIM Internasional bersama SIM domestik yang masih berlaku.
Bagi mereka yang belum memiliki SIM Internasional, pengajuan SIM Malaysia dapat dilakukan di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.













