Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika dari Tiga Daerah

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus narkoba. (foto/ist)

MEDAN – Polda Sumatera Utara mengumumkan hasil pengungkapan 862 kasus tindak pidana narkotika dari tiga wilayah, yakni Polresta Deli Serdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebingtinggi. Paparan tersebut digelar di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (2/10/2025).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyebutkan sepanjang 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, polisi menangkap 1.010 tersangka dari total kasus yang berhasil diungkap. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five.

“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.044.397 jiwa, dengan nilai ekonomi Rp192,2 miliar,” kata Ferry.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menambahkan pengungkapan dilakukan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak, loket narkoba, perkebunan sawit, hingga kawasan rawan peredaran. Polisi juga melakukan 57 penindakan di tempat hiburan malam, dengan tujuh lokasi terbukti terjadi peredaran narkoba.

  • Bagikan