“Pelaku mengakui bahwa tindakannya dilakukan karena merasa sakit hati setelah korban menolak permintaannya untuk meminjamkan uang,” ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers.
Evi, yang dikenal sebagai teman korban, sengaja membawa palu dari rumahnya untuk digunakan sebagai alat pemukul jika Suni menolak meminjamkan uang.

Setelah membunuh Suni, Evi mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan sepeda motor, lalu melarikan diri ke Surabaya.

Atas perbuatannya, Evi Wijayanti dihadapkan pada sejumlah pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman yang sama.
Barang bukti berupa motor Honda Vario warna putih milik korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar kasus kekerasan yang berakar dari masalah finansial pribadi.



















