Sakit Hati Ditolak Balikan, Pemuda di Jambi Sebar Foto-Video Syur Mantan Pacar

  • Bagikan

JAMBI (LENSAKINI) – Seorang pemuda berinisial AF (21) ditangkap polisi setelah menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya. Aksi itu dilakukan lantaran sakit hati usai ajakan balikan ditolak oleh korban.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika orang tua korban menerima kiriman foto dan video anaknya melalui aplikasi WhatsApp.

“Intinya dia (pelaku) sakit hati karena diputus oleh pacarnya,” kata Triyanto, Senin (25/8/2025), melansir detikSumbagsel.

Triyanto menerangkan, persoalan tersebut berawal ketika korban sempat mengajak AF menikah. Namun, karena masih kuliah, AF menolak ajakan itu hingga akhirnya korban memilih untuk mengakhiri hubungan.

“Jadi, memang awalnya AF yang menolak diajak menikah, tetapi dia masih mahasiswa, dan tidak bersedia sehingga mereka putus,” ujarnya.

Setelah hubungan berakhir, AF sempat meminta balikan. Akan tetapi, ajakan itu ditolak korban. Sakit hati dengan penolakan tersebut, AF kemudian menyebarkan foto dan video syur korban melalui WhatsApp.

Korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tebo. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AF. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Triyanto.

  • Bagikan