Diketahui, hakim memvonis Ismail lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp4,5 miliar. Dengan ketentuan, UP senilai Rp5,9 miliar yang telah dibayarkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikembalikan kepada Ismail Rp1,4 miliar.
Hakim menilai Ismail terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, serta UP kerugian keuangan negara menurut JPU sebesar Rp5,9 miliar.













