PADANGSIDIMPUAN-Seorang pria berinisial MRH (27) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan ganja di dalam jok sepedamotor.
Pria pangkas cepak tersebut ditangkap di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 kantong plastik hitam berisi jenis ganja dengan bruto 100 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan
1 unit handphone merk Samsung J5 Prime warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Pink tanpa nomor polisi.
“Tersangka diamankan ketika ia sedang singgah di depan salah satu rumah makan,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan.
Penangkapan itu kata Kapolres, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang ingin melakukan transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim dari Unit Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Saat tiba di lokasi, polisi curiga terhadap gerak-gerik tersangak. Selanjutnya, personel mendatangi dan menangkapnya. “Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ganja dibungkusan plastik dalam jok sepeda motor,”tuturnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.













