Terkait Demo Warga Batangonang Paluta, ini Penjelasan Kapolres Tapsel

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Sebanyak 14 warga Kecamatan Batangonang, Kabupaten Padang Lawan Utara (Paluta), Sumatera Utara ditangkap petugas Polres Tapanuli Selatan.

Mereka ditangkap petugas karena terlibat kasus pengeroyokan serta pemortalan jalan.
Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penangkapan dan penahanan ini dilakukan pihaknya karena laporan dari para korban akibat aksi brutal yang dilakukan tersangka.

Para tersangka telah melakukan aksi pemortalan jalan, pengeroyokan terhadap korban serta melakukan pengrusakan terhadap kenderaan.

“Mulai dari yang pertama pemortalan jalan, pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan Korban mengalami luka-luka hingga menyebabkan buta. Ketiga, pengerusakan barang secara bersama-sama yang di rusak adalah truck, escavator dan beberapa barang lain,” ucapnya saat konfrensi pers, Sabtu (3/7/2021) siang.

Lebih lanjut, perwira berpangkat 2 melati dipundaknya ini mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah membuka jalan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kepada para pihak baik dari terlapor dan pelapor.

Namun, sampai kemarin tidak ditemukan perdamaian tersebut.”Masyarakat yang di ajak untuk bermusyawarah melalui beberapa perwakilan sudah mengerti dan mengaku bersalah saat berada di Aula Mapolres Tapsel.”tegasnya.

Sebelumnya, lima jam jalan nasional di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di depan Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) lumpuh total.

Demo Warga Batang Onang
Jalan tersebut ditutup akibat kehadiran warga empat desa di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Massa yang hadir pada pukul 13.00 Wib dengan mengenderai truck terbuka dan bus tersebut melanjutkan berjalan kaki sepanjang lima kilometer dari Batu Nadua.

Warga meminta polisi untuk segera melepas ke empat belas warga yang ditahan di Polres Tapsel yang sebelumnya menuntut untuk galian C di desa mereka ditutup.
(UA)

  • Bagikan