Tipu Pedagang Babi, Oknum Personel Brimob Polda Sumut Dilaporkan

  • Bagikan

Somasi dan Penanganan Propam
Utema sempat dihubungi kuasa hukum Aiptu AB dan meminta uangnya dikembalikan. Dari total Rp600 juta, Rp350 juta adalah uang pinjaman dengan agunan surat tanah, yang membuat Utema harus membayar bunga Rp12 juta per bulan. Kuasa hukum Aiptu AB hanya mentransfer Rp6 juta dalam dua kali transfer.

Karena tak ada titik terang, Utema akhirnya melayangkan somasi. Karena tidak direspons hingga 22 Mei 2025, Utema melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut dan mengancam akan menempuh jalur pidana jika uangnya tak dikembalikan.

Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatra Utara, membenarkan laporan tersebut. “Iya benar. Laporannya sudah kita terima. Saat ini yang bersangkutan (Aiptu AB) juga sudah diamankan di Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Sumut. Hari ini akan gelar perkara. Rencana tindak lanjutnya dilimpahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi) untuk dipatsus,” jelasnya.

  • Bagikan