Truk TNI AL Diisukan Bawa Rokok Ilegal, Ini Penjelasan Resmi Bea Cukai Batam

  • Bagikan

Meski sempat ditanya mengenai kendaraan yang digunakan oleh para pelaku, Muhtadi belum dapat membeberkan informasi tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

“Itu masih dalam materi penyelidikan, belum bisa kami sampaikan. Yang terdeteksi saat itu ada dua orang. Kendaraan truk sipil tanpa embel-embel dinas. Aktivitas mereka terjadi pada waktu subuh,” tuturnya.

Dalam penghitungan akhir, Bea Cukai mencatat bahwa rokok ilegal yang berhasil diamankan berjumlah 309 tin atau setara 3.530.100 batang. Total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,675 miliar.

“Secara keseluruhan, jumlah barang kena cukai ilegal yang berhasil ditindak meliputi 309 Tin atau 3.530.100 batang hasil tembakau. Estimasi nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 5,3 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp 2,675 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Komandan Lantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, juga memberikan penegasan dalam kesempatan yang sama. Ia menepis anggapan bahwa truk TNI AL terlibat dalam aksi ilegal.

Justru, kata Ketut, kehadiran truk tersebut merupakan permintaan resmi dari Bea Cukai untuk mengangkut barang bukti ke kantor Bea Cukai Batu Ampar.

“Perlu saya tegaskan lagi bahwa kendaraan truk TNI AL itu sebagai kendaraan permintaan dari Bea Cukai untuk mengangkut rokok itu untuk dibawa ke kantor BC Batu Ampar,” tegas Ketut.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak tertentu agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi tanpa klarifikasi, guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.

“Kalau sekilas ada yang belum jelas. Kami mengimbau kepada semua sebelum di-share, tolong dikonfirmasi dulu ke pejabat atau instansi terkait,” pungkasnya.

  • Bagikan