Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Ia menyebutkan, ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN ini.

“Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri,” ucap Airlangga.

Sebagai informasi, kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah. Pemerintah sejak beberapa waktu lalu pun melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan WFH ini.
Airlangga sebelumnya telah membocorkan bahwa kebijakan work from home akan dilakukan satu hari kerja dalam seminggu.
“Satu hari dalam lima hari kerja,” ungkap Airlangga usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (19/3/2026) lalu.



















