Yunus Sahputra Pelaku Pembunuhan Anggota Paskibra di Natal Madina Divonis Seumur Hidup

  • Bagikan

MANDAILING NATAL-Yunus Sahputra, terdakwah kasus pembunuhan salah seorang anggota Paskibra Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, divonis hukuman seumur hidup.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Madina yang digelar pada Selasa (27/1/2026).

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Usai putusan dibacakan, penasihat hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas proses penanganan perkara yang dinilai berjalan transparan dan profesional, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal selaku Tim JPU, Kepolisian Resor Mandailing Natal, Kapolsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas kerja sama dan komitmen dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana ini,” ujar Dees Alwi Tan, kuasa hukum keluarga korban, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (28/1/2026).

Meski demikian, vonis penjara seumur hidup tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding, agar hukuman yang lebih setimpal, yakni pidana mati, dapat diterapkan kepada terdakwa,” tegasnya.

Harapan tersebut dipastikan akan ditempuh oleh jaksa. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Banjar Nahor, SH MH, menyatakan bahwa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

  • Bagikan