Yunus Sahputra Pelaku Pembunuhan Anggota Paskibra di Natal Madina Divonis Seumur Hidup

  • Bagikan

“Penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya singkat. Sebelumnya, jaksa menuntut mati terdakwa.

Diketahui, status Diva Febriani sebagai siswi SMA Negeri 1 Natal dan anggota Paskibra Kecamatan Natal menjadikan kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Mandailing Natal dan menjadi simbol tuntutan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Pembunuhan terhadap Diva Febriani bermula sekitar Juli 2025. Saat itu, korban dilaporkan tidak pulang ke rumah, sehingga pihak keluarga dan warga sekitar melakukan pencarian.

Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung memicu perhatian luas masyarakat Madina.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa kematian korban bukan peristiwa biasa, melainkan tindak pidana pembunuhan berencana.

Penyelidikan mengarah kepada Yunus Syahputra, yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Sejak saat itu, kasus ini terus mendapat pengawalan publik, mengingat korban merupakan pelajar dan anggota Paskibra yang dikenal baik di lingkungan sekolah dan masyarakat.

  • Bagikan