JAKARTA (LENSAKINI) – Jemaah haji 2026 diminta untuk lebih teliti dalam mempersiapkan barang bawaan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Pasalnya, terdapat aturan ketat terkait barang yang diperbolehkan maupun yang dilarang masuk ke dalam koper dan tas kabin.
Ketentuan ini merujuk pada buku Tuntunan Manasik Haji 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai panduan resmi bagi para jemaah.

Aturan tersebut dibuat untuk menjaga keamanan penerbangan serta memastikan kelancaran proses pemeriksaan barang selama perjalanan ibadah haji.

Dalam panduan itu dijelaskan bahwa terdapat beberapa barang yang tak diperbolehkan dibawa, baik di koper bagasi maupun tas kabin.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan penerbangan serta memastikan kelancaran proses pemeriksaan barang selama perjalanan ibadah haji.
Merujuk pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, ada sejumlah barang yang tak diperbolehkan dibawa oleh jemaah, baik di koper bagasi maupun tas kabin. Barang-barang tersebut di antaranya:
- Benda tajam, seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, dan silet
- Senjata api serta bahan peledak
- Benda tumpul, seperti tongkat pancing atau tongkat bendera
- Barang yang mengandung gas
- Produk hewani, seperti keju, susu segar, dan daging mentah
- Cairan dengan volume lebih dari 100 ml
- Rokok elektronik (vape)
Selain itu, ada beberapa barang yang tidak dianjurkan dimasukkan ke dalam koper karena berisiko tinggi, yaitu:
- Uang tunai dalam jumlah besar
- Bahan korosif
- Zat peledak dan gas bertekanan
- Cairan maupun benda padat yang mudah terbakar
- Zat oksidator
- Bahan radioaktif
- Zat kimia berbahaya atau beracun
- Kendaraan kecil dengan baterai litium
- Korek api atau pemantik
- Power bank (masih diperbolehkan maksimal 20.000 mAh, tetapi wajib dibawa di tas kabin)
Dengan memahami ketentuan ini, jemaah bisa mempersiapkan barang bawaan secara lebih aman dan meminimalkan kendala selama perjalanan.



















