Bolehkah Ikut Sholat Jenazah Meski Belum Hafal Bacaan Doanya?

  • Bagikan
ikut sholat jenazah meski belum hafal doa

LENSAKINI – Sholat jenazah merupakan ibadah untuk mendoakan seorang muslim yang telah wafat. Pelaksanaannya dilakukan sambil berdiri dengan empat kali takbir, diisi bacaan doa, tanpa gerakan rukuk, sujud, maupun duduk seperti sholat wajib atau sunah lainnya.

Dalam Islam, sholat jenazah memiliki hukum fardhu kifayah, yang berarti kewajiban ini cukup dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin.

Namun, jika tidak ada yang melaksanakannya, seluruh muslim di sekitarnya menanggung dosa, sebagaimana dijelaskan dalam buku Pedoman Dan Tuntunan Shalat Lengkap karya Abdul Kadir Nuhuyanan.

Meski demikian, sebagian muslim merasa ragu mengikuti sholat jenazah karena belum menghafal bacaan doanya. Dilansir detikHikmah, umat Islam tetap diperkenankan ikut sholat jenazah meski belum menguasai seluruh bacaan.

Berdasarkan keterangan dalam buku 100+ Kesalahan dalam Haji dan Umrah karya Prof. DR. H. Nasaruddin Umar dan Hj. Indriya R. Dani, jamaah yang belum hafal doa dapat membaca doa lain yang diingat, selama mengandung kebaikan dan tidak merendahkan jenazah.

Situs resmi Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa mendoakan jenazah adalah unsur pokok sholat jenazah. Oleh karena itu, setiap orang yang mengikuti sholat tetap wajib mendoakan almarhum atau almarhumah, tidak hanya imam saja.

  • Bagikan