Jika belum mampu membaca doa, jamaah dapat diam sejenak sambil mendoakan jenazah dalam hati, atau menggantinya dengan bacaan ayat Al-Qur’an atau zikir.
Hukum imam mengeraskan bacaan doa adalah makruh, karena dianjurkan doa dibaca lirih agar hanya terdengar oleh diri sendiri.
Bacaan doa sholat jenazah dibedakan untuk jenazah laki-laki dan perempuan, dengan penggantian kata هُ (hu) menjadi هَا (ha) untuk jenazah perempuan.
Contohnya, doa takbir ketiga dan keempat berisi permohonan ampun, rahmat, keselamatan, dan perlindungan bagi almarhum dari fitnah kubur dan siksa neraka, sebagaimana hadits dari Auf bin Malik (HR Muslim).
Dengan penjelasan ini, umat Islam yang belum hafal bacaan doa tetap dapat mengikuti sholat jenazah dengan khusyuk, menunaikan kewajiban fardhu kifayah, dan mendoakan jenazah dengan niat yang tulus.













