JAKARTA (LENSAKINI) – Pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi sawah nasional sebagai langkah strategis menjaga kedaulatan pangan dan stabilitas ekonomi.
Kebijakan tersebut ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN di Istana Merdeka, 28 Januari 2026.
“Kami minta segera dilakukan revisi agar perlindungan sawah mencapai 87 persen. Ini penting supaya lahan sawah kita tidak terus berkurang,” ujar Presiden.
Arahan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah. Regulasi ini menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berbasis peta geospasial nasional yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha dan persetujuan bangunan gedung.
Dengan pendekatan baru tersebut, status perlindungan sawah tidak lagi bergantung pada proses negosiasi administratif, melainkan melekat pada koordinat geografis yang tercantum dalam sistem digital tata ruang.
Setiap bidang lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD secara otomatis terkunci dari perubahan fungsi, kecuali untuk kepentingan umum dengan persyaratan penggantian yang terukur.
Data pemerintah menunjukkan laju alih fungsi sawah dalam dua dekade terakhir mencapai puluhan ribu hektare per tahun. Tekanan konversi paling tinggi justru terjadi pada lahan beririgasi teknis dan memiliki akses pasar yang baik yakni lahan dengan indeks pertanaman tinggi dan produktivitas di atas rata-rata nasional.
Indeks pertanaman (IP) merupakan ukuran frekuensi penanaman dalam satu tahun. Semakin tinggi IP, semakin sering lahan tersebut ditanami dan dipanen.
Dengan produktivitas rata-rata sekitar lima ton gabah kering giling per hektare, kehilangan 50 ribu hektare sawah berarti potensi penurunan produksi ratusan ribu ton beras per tahun.
Kondisi itu menjadi perhatian serius di tengah ketidakpastian iklim dan fluktuasi produksi global. Ketika luas tanam menyusut dan produktivitas tertekan, ruang cadangan produksi semakin terbatas.
Secara regulatif, perlindungan lahan pertanian pangan sebenarnya telah diatur dalam berbagai kebijakan sebelumnya. Namun implementasi di lapangan kerap terkendala perbedaan basis data antara kementerian teknis, badan pertanahan, dan pemerintah daerah.
Satu bidang tanah dapat tercatat sebagai sawah aktif dalam satu sistem, tetapi teralokasi sebagai kawasan permukiman dalam dokumen tata ruang lainnya.













