Ketidaksinkronan tersebut memicu ketidakpastian izin, sengketa administrasi, hingga spekulasi harga tanah.
Perpres terbaru mengintegrasikan seluruh data sawah dalam satu referensi nasional. Kebijakan ini diharapkan menutup celah perubahan zonasi yang selama ini membuka ruang konversi lahan produktif.
Dari sisi ekonomi makro, perlindungan sawah berkaitan langsung dengan stabilitas harga pangan dan inflasi. Fluktuasi produksi beras berdampak pada daya beli masyarakat serta beban fiskal negara melalui kebijakan impor atau subsidi.
Indonesia selama ini masih mengandalkan pasokan dari negara-negara eksportir utama seperti Thailand, Vietnam, dan India ketika produksi domestik terganggu. Ketergantungan tersebut membuat stabilitas pangan nasional rentan terhadap volatilitas harga global maupun kebijakan ekspor negara pemasok.
Dengan memperkuat basis produksi domestik, pemerintah berupaya mengurangi eksposur terhadap risiko eksternal sekaligus memperkuat kemandirian pangan.
Di sisi lain, pembatasan alih fungsi sawah juga membawa implikasi terhadap sektor properti, khususnya di kawasan urban dan peri-urban. Ketersediaan lahan untuk permukiman berpotensi semakin terbatas sehingga membutuhkan strategi pengembangan hunian vertikal, optimalisasi lahan non-pertanian, serta peningkatan konektivitas transportasi publik.
Sinkronisasi kebijakan lintas sektor menjadi kunci agar perlindungan sawah tidak menimbulkan lonjakan harga properti maupun tekanan sosial baru.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi pembaruan data dan pengawasan lapangan. Peta LSD harus mencerminkan kondisi aktual, termasuk perubahan jaringan irigasi, fragmentasi kepemilikan, dan tingkat produktivitas lahan.
Pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam mengintegrasikan rencana detail tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing.
Melalui reformasi tata ruang ini, sawah tidak lagi diposisikan sekadar sebagai lahan pertanian, melainkan sebagai infrastruktur produksi pangan yang memiliki kepastian hukum setara dengan infrastruktur strategis lainnya. Di tengah dinamika global dan tantangan iklim, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang menjaga stabilitas pangan dan kedaulatan ekonomi nasional.













