LENSAKINI – Pengelolaan tanah negara melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi perbincangan dalam diskursus ekonomi politik agraria di Indonesia.
Isunya tidak hanya teknis hukum pertanahan, tetapi menyentuh pertanyaan mendasar yakni apakah HGU benar-benar menghadirkan kemakmuran bagi rakyat, atau justru membuka ruang konsentrasi keuntungan pada segelintir pelaku ekonomi.
Secara hukum, HGU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Melalui skema ini, negara memberikan hak kepada pihak tertentu untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, sementara kepemilikannya tetap berada pada negara.
Prinsip tersebut berakar pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun dalam praktik ekonomi modern, HGU tidak hanya berfungsi sebagai izin pengelolaan lahan. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, sertifikat HGU dapat dijadikan agunan kredit oleh korporasi perkebunan.
Ketika lahan berkembang dan nilai ekonominya meningkat, sertifikat tersebut menjadi pintu akses pembiayaan dalam jumlah besar dari sektor perbankan.
Dengan luas konsesi HGU korporasi yang diperkirakan mencapai sekitar 10 juta hektare, potensi leverage pembiayaan dari sektor ini dapat menembus ratusan triliun rupiah.













