Di sinilah kritik mulai muncul: akses modal besar relatif mudah bagi perusahaan pemegang konsesi luas, sementara petani kecil yang tidak memiliki aset formal sering kesulitan memperoleh kredit.
Fenomena ini dapat dibaca melalui kerangka institusi ekonomi yang diperkenalkan oleh Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku Why Nations Fail.
Dalam teori tersebut, institusi ekonomi disebut inklusif jika memberikan akses luas kepada masyarakat, dan disebut ekstraktif jika manfaat ekonomi hanya terpusat pada kelompok tertentu.
Dalam konteks ini, pertanyaan mengenai HGU menjadi relevan: apakah sistem yang ada telah membuka akses ekonomi yang merata, atau justru memperkuat konsentrasi lahan dan modal pada pelaku besar.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menegaskan bahwa konsep “dikuasai negara” tidak boleh dimaknai sekedar pemberian izin. Negara harus aktif mengatur dan mengawasi agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
Di satu sisi, HGU telah mendorong investasi dan pengembangan sektor perkebunan nasional. Namun di sisi lain, tantangan besar tetap ada: memastikan bahwa pengelolaan tanah negara tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan akses dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.













