Suhaidah dan Jalan Sunyi Kepemimpinan Perempuan di Desa Tanjung Baik Budi

  • Bagikan
Kepemimpinan perempuan di Desa Tanjung Baik Budi

LENSAKINI – Sejarah kepemimpinan Desa Tanjung Baik Budi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mencatat satu nama yang berdiri sendiri.

Dari tiga belas periode kepala desa sejak tahun 1955 hanya satu perempuan yang pernah memimpin desa tersebut. Nama itu adalah Suhaidah.

Pertemuan pada 23 Januari 2026 memperlihatkan sosok berusia 54 tahun dengan penampilan sederhana. Tidak ada kesan berjarak sebagaimana pejabat desa pada umumnya.

Bahkan detail kecil seperti tali sepatu yang terikat biasa saja menjadi penanda karakter yang lebih mengutamakan kerja daripada simbol. Rekam jejak pengabdian justru menjadi identitas yang paling kuat.

Suhaidah menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Baik Budi periode 2023 hingga 2029. Kepemimpinan ini bukan yang pertama pada periode 2010 hingga 2013, kepercayaan masyarakat sudah lebih dulu mengantarkannya ke posisi yang sama.

Sebelum memimpin desa, peran Suhaidah dikenal luas sebagai kader Posyandu dan tenaga honorer kesehatan. Sejak tahun 2005, pengabdian dijalani di Puskesmas Kuala Satong. Kedekatan dengan masyarakat terbangun dari interaksi sehari hari yang bersifat langsung dan praktis.

Ketika diminta mencalonkan diri sebagai kepala desa, keraguan sempat muncul karena usia yang masih tergolong muda. Kepercayaan masyarakat akhirnya menjadi penentu.

Masa jabatan pada periode pertama tidak berakhir sampai akhir. Awal tahun 2014, pengunduran diri dilakukan setelah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Surat Keputusan pengangkatan terbit pada tahun 2013.

Karier kemudian berlanjut sebagai PNS di lingkungan Puskesmas tanpa memutus hubungan dengan desa yang pernah dipimpin.

Pemilihan kepala desa tahun 2023 kembali mempertemukan Suhaidah dengan mandat warga. Keputusan maju didasari keinginan melihat perubahan nyata di desa.

Untuk memenuhi ketentuan regulasi, status cuti di luar tanggungan negara diambil dari jabatan PNS. Dalam posisi tersebut gaji pokok tetap diterima sementara tunjangan kepala desa yang diambil hanya sebesar lima ratus lima puluh ribu rupiah per bulan.

  • Bagikan