Tak Datang ke Undangan Nikah, Benarkah Bisa Jadi Dosa?

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan dua insan, melainkan juga ibadah untuk menjaga kehormatan, melanjutkan keturunan, serta mempererat silaturahmi.

Salah satu tradisi yang lekat dengan pernikahan adalah walimah atau resepsi, di mana keluarga pengantin mengundang kerabat, tetangga, dan sahabat untuk hadir sekaligus mendoakan kedua mempelai.

Namun, muncul pertanyaan bagaimana hukumnya bila seorang muslim tidak menghadiri undangan walimah? Apakah dianggap dosa, atau sekedar persoalan adab?

Dikutip dari buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional karya Gufron Maksum, disebutkan bahwa hukum menghadiri walimah adalah wajib bila diundang secara khusus.

Sebaliknya, bila undangan bersifat massal, seperti pengumuman umum lewat media, maka kehadiran tidak lagi menjadi kewajiban.

Dasar kewajiban tersebut bersandar pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar dalam hadits Muttafaq ‘Alaih

“Bila salah seorang di antara kamu diundang menghadiri walimah al-ursy, hendaklah mendatanginya.”

Hadits ini menegaskan pentingnya memenuhi undangan walimah, bukan hanya untuk hadir, tetapi juga mendoakan kedua mempelai.

  • Bagikan