Tak Datang ke Undangan Nikah, Benarkah Bisa Jadi Dosa?

  • Bagikan

Bahkan bagi yang sedang berpuasa, tetap diwajibkan mendatangi walimah. Bila tidak berpuasa, maka wajib pula memakan hidangan yang disediakan tuan rumah.

Pandangan ulama pun terbagi. Sebagian besar ulama madzhab Syafi’i, Hambali, dan Malik berpendapat menghadiri walimah adalah wajib, sedangkan ulama Hanafi dan sebagian ulama Syafi’i menilai hukumnya sunah muakkad.

Dalilnya antara lain hadits Abu Hurairah RA yang berkata:

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada acara walimah di mana yang diundang adalah orang-orang kaya saja dan tidak diundang orang-orang miskin. Siapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Hadits ini menjadi peringatan keras bahwa menolak undangan walimah tanpa uzur yang jelas bisa dianggap sebagai maksiat.

Terlebih jika undangan tersebut telah memenuhi syarat-syarat syariat dilaksanakan setelah akad nikah, tuan rumah seorang muslim, undangan tidak diskriminatif, dan hidangan yang disajikan halal.

  • Bagikan