Ditulis oleh Ir. H. Rusydi Nasution Ketua DPC Kota Padangsidimpuan dan Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Pemerintah Pusat telah mengajukan rencana anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2026 sebesar Rp650 triliun, atau turun sekitar 24–25% dibandingkan dengan alokasi TKDD 2025 yang mencapai Rp864 triliun.
Penurunan ini pada hakikatnya merupakan bentuk realokasi fiskal, di mana sebagian belanja pusat dialihkan secara langsung melalui kementerian dan lembaga (K/L) untuk melaksanakan program pembangunan yang sebelumnya didanai melalui mekanisme transfer ke daerah.
Dengan demikian, konsekuensi logisnya adalah sebagian kewenangan pembangunan akan lebih terpusat di K/L, sementara kapasitas fiskal daerah mengalami kontraksi.
Bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan, kebijakan ini merupakan tantangan signifikan.
Sebagai ilustrasi, pada tahun 2025, Padangsidimpuan menerima TKDD sebesar Rp714,8 miliar, di mana lebih dari 80% diantaranya terserap untuk belanja
pegawai, barang, dan jasa.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa struktur fiskal daerah sangat bergantung pada transfer pusat, dengan ruang fiskal untuk pembangunan nyata relatif terbatas.
Lebih jauh, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun masih terbatas dengan realisasi tahun 2024 hanya Rp79,7 miliar, sementara target tahun 2025 dipatok pada Rp115 miliar.
Penurunan TKDD 2026 akan semakin mempersempit ruang fiskal Pemkot, dan berpotensi memengaruhi keberlanjutan program prioritas serta pembiayaan operasional pelayanan publik.