UU Kebebasan Berpendapat Jadi Rujukan UKW dan Ujian Masuk PWI

  • Bagikan

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.

Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Akan tetapi, walaupun menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan peraturan yang ada.

Penyampaian pendapat harus dilakukan penuh dengan tanggung jawab agar tidak mengganggu hak orang lain dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Referensi:
• UUD 1945 UU
• Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum

  • Bagikan