Namun, tak semua penyelenggara P2P lending berada dalam kondisi sehat. Sampai Maret 2025, 12 dari 97 penyelenggara tercatat belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.
“Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” jelas Agusman.
Ia menegaskan bahwa OJK tak tinggal diam.
“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.
Lonjakan pinjol ini menjadi alarm bagi masyarakat, terutama Gen Z yang kerap menjadi sasaran utama promosi fintech. Gaya hidup instan dan kurangnya literasi keuangan membuat mereka rentan terjerat utang berbunga tinggi.