TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengungkap data terkait perubahan tata guna lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan hasil pemetaan terbaru, selama periode 2019 hingga 2024, tercatat alih fungsi lahan seluas 28.885,98 hektar dari kawasan hutan menjadi non-hutan.
Temuan tersebut disampaikan dalam kegiatan Zoom Meeting Press Release Penegakan Hukum Peristiwa Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Rabu (10/12/2025).
Dalam laporan resmi, Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa alih fungsi terbesar terjadi di luar kawasan hutan, yakni seluas 28.770,21 hektar (99,60%), sementara 115,76 hektar (0,40%) berada di dalam kawasan hutan. Perubahan ini dinilai telah memengaruhi fungsi ekologis DAS, terutama dalam menyerap air hujan, menahan erosi, dan mengendalikan aliran permukaan.
“Kawasan Batang Toru memiliki kemiringan dan tipologi sungai yang curam,” ujar perwakilan Kementerian Kehutanan dalam paparannya.
Selain paparan dari Kemenhut, kegiatan yang berlangsung di Posko Gakkum Dittipidter Bareskrim Polri, Batang Toru, juga dihadiri oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, serta perwakilan BMKG, BBWS, BPDASHL, dan Dinas Lingkungan Hidup dari tiga provinsi.













