Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal itu awalnya beroperasi di wilayah Madina selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.
Selanjutnya, para pelaku melakukan ekspansi ke wilayah Tapsel yang secara geografis hanya dipisahkan oleh aliran sungai.
Menurut Sonny, para pelaku memanfaatkan batas wilayah sungai untuk memperluas area pengerukan dan menghindari pengawasan.
“ Sudah ada lebih kurang 2-3 bulan di Madina, kemudian mereka melakukan ekspansi ke wilayah Tapsel, ” jelasnya.













