MEDAN (LENSAKINI)-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin resmi melantik Abdul Aziz Nasution sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Padangsidimpuan di Medan.
Pelantikan itu mengacu kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor: 580 tahun 2025 tentang, pengangkatan pengganti antarwaktu anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan.
“Pelantikan Abdul Aziz dilaksanakan di Medan,”ungkap Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis kepada LENSAKINI.com.
Tagor mengaku bahwa dia bersama komisioner yang lainnya mengikuti pelantikan Abdul Aziz melalui virtual.”Kami tidak hadir langsung, tapi secara virtual,”kata Tagor. Dijelaskannya, Abdul Aziz merupakan anggota KPU Sidimpuan pengganti antarwaktu.