JAKARTA (LENSAKINI) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjadi partai politik pertama yang mengikuti sosialisasi sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax) yang diselenggarakan Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari penguatan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
Sosialisasi tersebut dipimpin Bendahara Umum DPP Partai Gerindra, Satrio Dimas Adityo, dan diikuti jajaran pengurus DPP, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari seluruh Indonesia, hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai wilayah Tanah Air.
Dimas menegaskan, sosialisasi Coretax bertujuan meningkatkan pemahaman teknis dan administratif kader terkait kewajiban perpajakan, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam melakukan pembaruan sistem perpajakan.
“Melalui sosialisasi ini, kami memberikan ruang bagi seluruh kader untuk mempelajari dan memahami mekanisme administrasi perpajakan yang baru. Kepatuhan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara,” ujar Dimas di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, penerapan Coretax diharapkan mampu mendorong transparansi, efisiensi, serta kepatuhan fiskal kader Partai Gerindra secara berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi kewajiban perpajakan tahun 2026.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa Partai Gerindra menjadi partai politik pertama yang memperoleh sosialisasi resmi terkait implementasi Coretax sebagai tulang punggung sistem informasi perpajakan nasional.
“Melalui Coretax, kami menjelaskan sejumlah pembaruan, penyederhanaan, dan perbaikan dalam sistem administrasi perpajakan. Ini merupakan bagian dari reformasi struktural untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Bimo.













