Menurut Bimo, pemanfaatan Coretax diharapkan dapat memperkuat basis kepatuhan pajak secara individual, termasuk bagi kader partai politik, menjelang periode pelaporan SPT Tahunan yang berakhir pada 31 Maret 2026.
Ia juga menegaskan, sosialisasi serupa akan dilakukan secara bertahap kepada partai politik lain sebagai bagian dari strategi perluasan literasi dan implementasi sistem perpajakan digital nasional.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi partai politik lain. Direktorat Jenderal Pajak siap mendukung aktivasi dan implementasi Coretax melalui kantor dan kanal layanan yang tersedia,” tegasnya.
Melalui penerapan Coretax, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas administrasi perpajakan, penguatan kepatuhan sukarela, serta optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan, seiring dengan transformasi digital layanan perpajakan di Indonesia.













