Kritik Bukan Kejahatan, Mahasiswa Gugat Pasal Hina Pemerintah di KUHP Baru

  • Bagikan
Mahasiswa gugat pasal hina pemerintah

JAKARTA (LENSAKINI) – Sembilan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan bahwa keberadaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Para pemohon menilai ketidakjelasan itu membuat warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.

Kondisi tersebut, menurut mereka, membuka ruang penafsiran yang lebih luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik dengan penghinaan.

Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon menilai kedua pasal tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi warga negara.

“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.

Selain itu, menurut para pemohon, berlakunya Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP juga berpotensi membatasi arus informasi serta komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.

  • Bagikan