Kritik Bukan Kejahatan, Mahasiswa Gugat Pasal Hina Pemerintah di KUHP Baru

  • Bagikan
Mahasiswa gugat pasal hina pemerintah

Mereka menilai, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan amanat putusan MK Nomor 6/PUU/V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama inkonstitusional.

Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penyampaian perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah.

Ketika itu, MK memutuskan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjamin adanya kepastian hukum, sehingga menghalangi kemerdekaan menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat.

“Dengan demikian, norma a quo belum sepenuhnya bersejalan dengan ratio decidendi Putusan Nomor 6/PUU/V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Priskila.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • Bagikan