Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan di Era KUHAP Baru

  • Bagikan
praperadilan KUHAP baru
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej.

JAKARTA (LENSAKINI) – Masyarakat kini memiliki jalur hukum baru apabila laporan pidana yang disampaikan kepada kepolisian tidak ditindaklanjuti.

Dengan berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026, warga dapat mengajukan gugatan praperadilan atas sikap aparat yang mengabaikan laporan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025). Ia membeberkan bahwa praperadilan dapat diajukan apabila terjadi keterlambatan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.

Menurut Eddy, ketentuan ini merupakan salah satu kemajuan penting dalam KUHAP baru yang bertujuan memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam proses penegakan hukum.

“Jadi, silakan melakukan praperadilan,” ujarnya.

Selanjutnya ia kembali menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum.

“Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” kata Eddy.

  • Bagikan