Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan di Era KUHAP Baru

  • Bagikan
praperadilan KUHAP baru
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej.

Selain terkait laporan yang tidak ditindaklanjuti, Eddy menjelaskan bahwa KUHAP baru juga memperluas objek praperadilan di luar upaya paksa. Salah satunya adalah terkait penahanan yang dilakukan secara tidak konsisten antara aparat penegak hukum.

“Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tutur dia.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat mengajukan praperadilan apabila terjadi penyitaan barang yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang ditangani.

“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” tegasnya Eddy.

  • Bagikan