LENSAKINI – Fenomena emas digital yang selama ini dipromosikan sebagai instrumen investasi modern kembali menuai sorotan. Kali ini bukan sekedar perdebatan fiqh di ruang kajian, melainkan peristiwa nyata yang mengguncang kepercayaan publik.
Sejumlah laporan media internasional menyoroti kasus di China ketika perusahaan penyedia emas digital tidak mampu memenuhi permintaan nasabah yang ingin mencetak emas fisik.
Perusahaan tersebut akhirnya kolaps, meninggalkan pertanyaan besar tentang hakikat emas digital yang selama ini diperjualbelikan.
Dalam perspektif syariah, emas memiliki kedudukan khusus sebagai barang ribawi. Transaksi emas wajib memenuhi prinsip taqabudh atau serah terima yang nyata, baik secara fisik maupun kepemilikan yang benar benar berada di tangan pembeli.
Ketika emas hanya hadir dalam bentuk angka di layar aplikasi, tanpa jaminan keberadaan fisik yang dapat diserahkan kapan saja, maka akadnya dinilai cacat. Inilah yang menjadi dasar kuat banyak ulama menyatakan praktik emas digital dalam skema semacam ini sebagai haram.
Kasus di China memperlihatkan risiko nyata dari praktik tersebut dari nasabah yang selama ini merasa memiliki emas ternyata hanya memegang klaim digital.
Ketika mereka meminta pencetakan emas fisik, perusahaan tidak mampu menyediakannya karena stok emas tidak sebanding dengan klaim yang beredar. Situasi ini membuka fakta pahit bahwa emas digital dalam praktik tertentu tidak lebih dari janji, bukan kepemilikan riil.



