Para pakar ekonomi syariah menilai kondisi ini sangat berbahaya. Selain mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan, emas digital juga rawan mengandung unsur maisir karena perputaran nilai lebih banyak bergantung pada sistem internal perusahaan, bukan pada kepemilikan emas yang nyata.
Lebih jauh, praktik ini dinilai bertentangan dengan maqashid syariah yang menekankan perlindungan harta. Investasi seharusnya menjaga nilai dan keamanan aset, bukan justru membuka celah kerugian massal.
Ketika emas yang dibeli tidak dapat disentuh, disimpan, atau diambil secara fisik, maka substansi emas sebagai aset lindung nilai menjadi hilang.
Fenomena di China seharusnya menjadi alarm bagi masyarakat global, termasuk di Indonesia. Literasi keuangan syariah perlu diperkuat agar umat tidak terjebak pada kemasan digital yang tampak modern, namun rapuh secara hukum dan substansi.
Syariah tidak menolak inovasi akan tetapi emas tetap emas, bukan sekedar angka. Ketika emas kehilangan wujudnya, maka yang diperdagangkan bukan lagi logam mulia, melainkan janji dan sejarah telah berulang kali menunjukkan bahwa janji tanpa aset nyata selalu berakhir dengan kerugian.



