PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Menjelang perayaan Idul Fitri, tradisi menyiapkan uang baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali marak di tengah masyarakat.
Tak sedikit warga yang memanfaatkan jasa penukaran uang baru, baik di pinggir jalan maupun melalui perantara tertentu.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat apakah praktik tersebut dibolehkan dalam perspektif syariah, terlebih jika terdapat biaya tambahan dalam proses penukarannya.
Pengasuh Pondok Pesantren Putri Tahfidzul Qur’an Ummahatul Mukminin, Batangkuis, Deli Serdang, Ustadz Zulfan Nababan, menjelaskan bahwa praktik tukar uang baru pada dasarnya diperbolehkan selama mekanismenya tidak mengandung unsur riba.
Menurutnya, sebagian ulama memandang praktik tersebut mubah atau boleh dilakukan, dengan syarat tambahan uang yang diberikan bukan dianggap sebagai keuntungan dari menjual uang, melainkan sebagai imbalan jasa atau biaya layanan dalam pengadaan uang baru.
“Sebahagian ulama mengatakan mubah atau boleh. Uang lebih dari kita itu diakadkan atau diucapkan sebagai uang jasa dia, bukan keuntungan dari dia menjual uang baru itu,” kata Ustadz Zulfan saat dimintai penjelasan.
Ia menegaskan bahwa dalam praktik muamalah, akad atau kesepakatan menjadi hal penting untuk menentukan apakah suatu transaksi diperbolehkan atau tidak.










