Ramai Jasa Tukar Uang Baru Menjelang Idul Fitri, Ulama Jelaskan Mana yang Boleh dan Tidak

  • Bagikan
tukar uang baru THR menurut Islam
Pengasuh Pondok Pesantren Putri Tahfidzul Qur’an Ummahatul Mukminin, Ustadz Zulfan Nababan/ Ist

Jika tambahan biaya dipahami dan disepakati sebagai ujrah atau imbalan jasa pelayanan, maka hal tersebut tidak termasuk dalam praktik riba yang dilarang dalam Islam.

Penjelasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami perbedaan antara transaksi yang mengandung unsur keuntungan dari pertukaran uang dengan transaksi jasa pengadaan atau layanan.

“Selama tambahan itu diposisikan sebagai jasa pelayanan, bukan keuntungan dari menjual uang, maka tidak termasuk riba,” jelasnya.

Di tengah meningkatnya kebutuhan uang pecahan baru menjelang Lebaran, pemahaman ini dinilai penting agar masyarakat tetap dapat menjalankan tradisi berbagi THR tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.

Dengan mekanisme yang jelas dan akad yang tepat, praktik penukaran uang baru dapat tetap dilakukan secara aman dan sesuai dengan kaidah muamalah dalam Islam.

  • Bagikan