Catat! Mau Ikutan Politik, Pj Kepala Daerah Harus Lapor Sebelum 17 Juli

  • Bagikan

Tito menegaskan, seorang pj kepala daerah punya hak politik untuk dipilih.

“Tapi ada aturan lain, yakni mengundurkan diri sebelum 22 September,” katanya.

Mantan Kapolri itu mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya hingga saat ini sudah ada 10 pj kepala daerah yang ingin mengundurkan diri.

Mereka ingin ikut dalam Pilkada 2024.

Tito menilai wajar jika ada penjabat kepala daerah yang ikut berkontestasi pada Pilkada.

Namun, pemberitahuan terlebih dulu tetap perlu dilakukan agar Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti para pj tersebut.

“Karena kami butuh waktu untuk siapkan pengganti. Harus surati DPRD, gubernur untuk bisa dapatkan masukan, lalu ada sidang pra TPA dengan KPK dan PPATK apakah ada kasus hukum atau engga,” jelasnya.

“Jadi paling cepat 17 Juli, tolong yang ingin running (maju pilkada), beritahu ke kita,” lanjut Tito.

Nantinya, meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, para pj kepala daerah tetap harus bekerja sampai ada surat keputusan (SK) terbit.

  • Bagikan