Diduga Edarkan Ganja di Pakter, 1 orang Warga Kampung Jawa Sidimpuan Ditangkap Polisi

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial IPN (33) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kampung Jawa, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (9/10/2021).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 bungkus yang berisikan ganja dengan berat 8,20 gram.

Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (13/10/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika narkoba di kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kota Padangsidimpuan.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi tepatnya di salah satu pakter tuak. Disaat itulah, petugas yang mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka langsung mengamankan tersangka yang tengah duduk di dalam pakter.

Bahkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket narkotika ganja yang dibungkus plastik warna hijau pada tubuh tersangka serta uang tunai senilai Rp67 ribu.

Alhasil, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang di daerah Pijorkoling.

Kepada wartawan, Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. “Saat ini juga petugas lagi mengejar orang yang menjual narkoba kepada tersangka,” ucapnya singkat.

(UA)

  • Bagikan