Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Ipda S sudah dilakukan dan dipastikan tidak terlibat. Sedangkan AKP S masih dalam pemeriksaan terkait dugaan pemberian handphone.
“Kanit sudah diperiksa, dipastikan tidak terlibat. Kasat Tahti masih kita didalami karena dugaan memberikan handphone, itu yang masih didalami,” kata Julihan.
Sebelumnya, kuasa hukum L, Alamsyah, mengungkap bahwa kliennya melaporkan dua perwira tersebut ke Propam Polda Sumut melalui pengaduan masyarakat (Dumas). L disebut mengalami dugaan pelecehan selama ditahan dalam kasus narkoba.
“Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S,” ujar Alamsyah.
Ia menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan baru diungkap L setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku karena sebelumnya merasa takut untuk melapor.
“Klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang saat ini disangkakan melanggar pasal 112 Jo 131 UU narkotika. Klien kami ini saat ini dalam proses penyidikan sebagai tersangka di Satresnarkoba Polres Asahan. Selama klien kami menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan,” paparnya.













