PADANGSIDIMPUAN- Tim walet Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk pelaku pencurian di salah satu ruko yang berada di Kelurahan WEK II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
AFS alias Kancil tidak berkutik saat dirinya diamankan petugas di salah satu toko di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (6/3/2024) lalu.
AFS (30) ditangkap akibat ketahuan melakukan pencurian dan terekam CCTV di dalam ruko milik Ferry Suwandi Naito (33) yang berada di Kelurahan WEK II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan, kasus pencurian itu mulanya terungkap setelah pemilik ruko melapor ke Mapolres Padangsidimpuan pada Jumat (1/3/2024) lalu.
Dari keterangan pelapor, dirinya heran melihat pintu bangunan miliknya telah rusak. Ia curiga dan langsung mengecek sejumlah barang dan laci kasir, dan mengaku bahwa uang tunai dan HP miliknya telah raib.
“Atas laporan ini, tim langsung melakukan penyelidikan serta melihat tayangan CCTV milik korban. Ciri-ciri terduga pelaku langsung dikantongi petugas,” ungkap Maria.
Pada Rabu (6/3/2024), petugas menerima informasi bahwa AFS alias Kancil berada di salah satu toko yang berada di Jalan Imam Bonjol. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penangkapan terhadap AFS.
“AFS alias Kancil diamankan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan HP juga disita petugas,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AFS diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan dan diancam Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
“Sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.













